04 Januari 2009

Perpres Konsultasi soal Aceh Tidak Menghalangi Kemajuan Gayo

Presiden Teken Perpres Konsultasi soal Aceh

[ rubrik: Serambi | topik: Pemerintahan ]
BANDA ACEH - Setelah ditunggu sekian lama, akhirnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2008 tentang Tata Cara Konsultasi dan Pemberian Pertimbangan Atas Rencana Persetujuan Internasional dan Rencana Pembentukan Undang-Undang serta Kebijakan Administratif yang Berkaitan Langsung dengan Pemerintahan Aceh. Perpres yang terdiri atas 10 pasal itu ditandatangani Presiden SBY pada tanggal 24 Desember 2008. Salinan asli Perpres itu bahkan telah ditandatangani oleh Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum, M Iman Santoso.
Kepastian tentang telah keluarnya Perpres tersebut disampaikan anggota DPR RI asal Aceh, Dr Ahmad Farhan Hamid kepada Serambi, Kamis (1/1). Menurut Farhan , ia memperoleh informasi sekaligus salinan fotokopi tentang Perpres tersebut dari Deputi Seswapres Bidang Politik, Prof Bohermansyah Djohan, Rabu (31/12) siang.

“Ini merupakan produk hukum yang ditunggu-tunggu seluruh masyarakat Aceh, setelah disahkannya UUPA,” kata Farhan.

Menurut politisi PAN ini, Perpres tersebut memiliki makna kekuatan yang begitu besar bagi Aceh. Sebab, setiap kebijakan administratif yang dilakukan pemerintah pusat yang berkaitan langsung dengan kepentingan Aceh, tak bisa dilakukan apabila belum dikonsultasi atau disetujui oleh Pemerintahan Aceh. Termasuk di dalamnya rencana pembuatan peraturan pemerintah (PP) dan undang-undang (UU) serta rencana persetujuan internasional lainnya..

Bahkan kalau pemerintah pusat ingin melakukan perubahan peraturan UU yang berkaitan dengan Aceh, haruslah dikonsultasikan lebih dulu dengan Pemerintah Aceh.

Tak cuma itu. Perpres tersebut juga menyatakan bahkan pemekaran wilayah dan pembentukan kawasan khusus di Aceh harus terlebih dahulu dikonsultasikan dengan Pemerintah Aceh untuk mendapat pertimbangan dan persetujuan.

Dalam konsultasi tersebut Pemeritah Aceh (Gubernur/DPRA) diberi jangka waktu selama 30 hari sejak tanggal berita acara penerimaan rancangan yang diajukan. Apabila dalam jangka waktu tersebut belum diberi pertimbangan, maka pemerintah memberi perpanjangan waktu selama 15 hari kerja lagi. Apabila dalam jangka waktu tersebut juga tidak diberikan pertimbangan, maka pimpinan departemen/lembaga negara nonpemerintah dapat melanjutkan proses tersebut.

“Pertimbangan yang dimaksud tersebut berupa usulan perbaikan terhadap rancangan yang diajukan tersebut,” kata Farhan sembari menambahkan bahwa Aceh diberi kewenangan untuk memberi masukan terhadap berbagai kebijakan, produk ketentuan yang berkiatan langsung dengan Aceh, dan hal ini tidak dimiliki daerah lain di Indonesia.

Dengan adanya Perpres ini, menurutnya, jelas bahwa pemerintah pusat tidak bisa lagi semena-mena terhadap Aceh dalam membuat kebijakan maupun ketentuan baik itu UU maupun PP dan sebagainya.

Sedangkan menyangkut soal qanun yang merupakan produk ketentuan turunan dari UUPA tidak perlu Pemerintah Aceh melakukan konsultasi dengan pemerintah pusat. “Aceh kalau membuat qanun tidak perlu berkonsulatasi dengan pusat. Kalau pusat keberatan terhadap qanun yang dibuat oleh Aceh, maka gugatan bisa diajukan lewat ke Mahkamah Agung.. Maka pusat tidak boleh menolak qanun itu kalau tanpa ada keputusan dari MA lebih dahulu,” tukasnya. (sup)

Ulasan Saya

Sebagai daerah yang berada di bawah naungan NKRI kita harus bisa menghormati keputusan Pemerintah ini.
Sebagai orang Gayo yang membenci GAM, akibat PERANG BODOHnya yan telah mengorbankan banyak nyawa maka kita harus bisa menjaga agar Aceh selalu dalam NKRI, jika memang ketidakadilan ini terus berlanjut terhadap orang Gayo masih ada kesempatan-kesempatan untuk pemekaran wilayah seperti yang tertulis pada berita tersebut.
” Dalam konsultasi tersebut Pemeritah Aceh (Gubernur/DPRA) diberi jangka waktu selama 30 hari sejak tanggal berita acara penerimaan rancangan yang diajukan. Apabila dalam jangka waktu tersebut belum diberi pertimbangan, maka pemerintah memberi perpanjangan waktu selama 15 hari kerja lagi. Apabila dalam jangka waktu tersebut juga tidak diberikan pertimbangan, maka pimpinan departemen/lembaga negara nonpemerintah dapat melanjutkan proses tersebut.
Bahkan tulisan tersebut juga mengatakan
“Sedangkan menyangkut soal qanun yang merupakan produk ketentuan turunan dari UUPA tidak perlu Pemerintah Aceh melakukan konsultasi dengan pemerintah pusat. “Aceh kalau membuat qanun tidak perlu berkonsulatasi dengan pusat. Kalau pusat keberatan terhadap qanun yang dibuat oleh Aceh, maka gugatan bisa diajukan lewat ke Mahkamah Agung.. Maka pusat tidak boleh menolak qanun itu kalau tanpa ada keputusan dari MA lebih dahulu”
Masih terbuka jalan, jika memang semua orang Gayo dapat bersatu untuk memperjuangkan berdirinya Provinsi ALA. Terlebih lagi provinsi ini sudah lama masuk ke kantong DPR RI dan pada dasarnya tinggal di tandatangani Presiden.

Gerakan Sosial

Pergerakan yang dilakukan dari dalam Aceh apabila orang Gayo kompak akan menimbulkan dampak yang luar biasa bagi Pemerintah NAD, sudah saatnya orang Gayo menjadi cerdas dengan elegan dalam memperjuangkan kehidupan orang Gayo, yang terpenting adalah bagaimana agar orang Gayo yang menjadi BUPATI pada daerah ALA, orang Gayo yang pro ALA yang didukung menjadi LEGISLATIF ALA.
Perubahan Gerakan ALA dapat dilakukan sementara waktu dari bersifat Gerakan Pemekaran menjadi Gerakan Peduli Tokoh Gayo, amat penting untuk dapat terus menjadikan orang Gayo terdepan dalam kepemerintahan dan dalam legislatif, yang sudah teruji mereka mencintai Gayo.
Perubahan ini juga ditandai dengan bagaimana upaya dari para Tokoh Gayo untuk menggunakan kesempatan ini konsolidasi, tetap memperjuangkan harkat dan martabat serta marwah orang Gayo. Melakukan arah perubahan Gerakan menjadi Gerakan Sosial atau Gerakan Masyarakat untuk membangungkan kembali MARWAH masyarakat Gayo. Bila ini tidak dilakukan maka orang Gayo akan kehilangan identitas atau kebanggaannya menjadi gayo, dan inilah yang menjadi langkah selanjutnya dari mereka yang menginginkan Gayo hilang dari bumi Aceh.

Otonomi Khusus
Sudah saatnya juga kita meminta sebuah otonomi khusus bagi daerah ALA, seperti ketika zaman Kerajaan Linge dahulu, karena NAD sekarang mencoba mengadopsi konsep Kerajaan Iskandar Muda yang saat ini memang diperjuangkan oleh seluruh komponen Aceh baik GAM atau non GAM yang sudah cerdas, mereka mengikuti pola yang diperjuangkan oleh Daud Beureuh. Otonomi khusus bagi rakyat Gayo amat diperlukan, kita mempunyai tentara sendiri, mempunyai pemerintahan independen sendiri dengan berbagai ketentuan, selama ini tidak dilakukan akan dipastikan pertikaian akan terus terjadi, selama GAM ada niat untuk merdeka atau GAM masih menggunakan konsep kebencian terhadap 1 suku, atau nasionalisem Aceh yang kebabalasan.
Terakhir, mari seluruh rakyat Gayo kita mengambil kesempatan ini untuk dapat mengatakan siapa sesungguhnya orang Gayo, kita harus mulai mempersiapkan diri untuk masa yang akan datang, minimal selama masih ada perdamaian di Aceh. Kita harus bangkit dan membuktikan bahwa kita mampu menguasai Aceh kelak dengan kemampuan kita bukan dengan PERANG BODOH yang seperti GAM lakukan selama ini.
Upaya tersebut adalah agar Pimpinan ALA agar lebih memperhatikan PENDIDIKAN, mengangkat KEBUDAYAAN GAYO, ADAT ISTIADAT Gayo, membuka akses terhadap daerah ALA, menghilangkan KKN dan terus berjuang untuk rakyat gayo dengan memperhatikan sifat-sifat lokal Gayo.

Organisasi Tokoh Gayo dan Pemuda Gayo
Seorang pengatur strategi yang baik dapat melihat segala perubahan dan mempersiapkan diri untuk setiap perubahan yang akan terjadi. Saya juga menyarakan agar KP3ALA atau apapun organisasinya untuk segera dibentuk sebuah perkumpulan yang mampu melihat setiap potensi dari rakyat Gayo.
Organisasi ini mampu untuk mempengaruhi atau memberikan pemikiran yang jelas, mempunyai data-data tentang SDA dan SDM Gayo, memperjuangkan orang Gayo yang sudah jelas keberpihakannya terhadap Gayo untuk mendapatkan posisi penting dan strategis pada Pemerintah NAD atau Jakarta, mengkader penerus-penerus tokoh-tokoh Gayo untuk menghadapi persaingan dengan Aceh dan lainnya, dan mempunyai sebuah media yang mampu mengcounter setiap informasi untuk kepentingan Gayo.
Menurut saya adalah baik bila embrio dari organisasi ini berasal dari KP3ALA, yang pada dasarnya sudah mempunyai ujian yang cukup tetnang kecintaannya kepada masyarakat Gayo, mereka dalam memperjuangkan ALA sudah mempunyai sebuah kebanggaan menjadi Gayo dan mau berdiri sendiri tanpa mau bergantung kepada Aceh, ini adalah point penting.
Kami mengharapkan organisasi ini mempunyai kemampuan dan tingkat kepercayaan yang tinggi terhadap Pemerintah dan masyarakat Aceh, bahkan sebagai penyeimbang dari Legislatif dan Executif maupun Yudikatif, dengan pengaruhnya dan kewibawaannya.
Bagi Pemuda Gayo agar mempersiapkan sebuah wing organisasi yang mampu mengatakan saya bangga menjadi Gayo, tidak takut terhadap Aceh atau rendah diri terhadap Aceh atau suku lainnya. Sudah saatnya Pemuda Gayo juga bersatu, bukan Pemuda Gayo yang berada di Jakarta atau Banda Aceh tapi Pemuda Gayo yang berada di Gayo, yang lebih mengerti medan. Organisasi ini juga harus mampu mengembangkan jejaring pada pemuda Gayo di Jakarta, Medan, Yogja, Padang, dll untuk kepentingan Pemuda Gayo.
Bila diperlukan agar segera dibentuk sebuah organiasai underbow Gayo, yang mampu melakukan gerakan-gerakan bawah tanah untuk kepentingan orang Gayo, intelektual Gayo yang mau berjuang tanpa menginginkan ketenaran, hanya menginginkan kemajuan Gayo. Organisasi ini juga bisa memberikan gerakan-gerakan yang unprediction.

Penutup
Semua ini saya sampaikan kepada teman-teman Gayo, agar kita segera berbenah diri dan mempersiapkan diri untuk segala kemungkinan yang bisa terjadi, kita harus menjadi orang yang cerdas yang mampu memanfaatkan setiap kesempatan dan peluang tanpa harus mengorbankan harga diri kita sebagai orang Gayo, tanpa harus menghilangkan kebanggaan kita sebagai orang Gayo. Tidak akan orang Aceh mendahulukan orang Gayo terlebih dahulu pasti mereka mendahulukan kepentingan mereka, kalau kita mau memperjuangkan orang Gayo yagn harus kita bangun adalah sebuah kemampuan untuk dapat berdiri sendiri.
Berijin.

Tidak ada komentar: